Tutupi Kasus Karyawan Positif Covid-19, Perkantoran Terancam Denda Progresif

Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
Tutupi Kasus Karyawan Positif Covid-19, Perkantoran Terancam Denda Progresif
Perkantoran di Jakarta yang melanggar PSBB transisi rata-rata tidak mematuhi aturan 50 persen kapasitas dan banyak yang menutupi penularan Covid-19 di lingkungan kantor. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menggodok peraturan sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB Transisi. Sanksi tersebut berlaku terhadap perkantoran yang menutupi kasus positif Covid-19 di lingkungannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari hasil evaluasi perkantoran yang melanggar PSBB transisi rata-rata tidak mematuhi aturan 50 persen kapasitas dan banyak yang menutupi adanya penularan di lingkungan kantor. (Baca juga: Sempat Lesu Akibat Covid-19, Perolehan Pajak Parkir Bekasi Kembali Meroket)

Untuk itu, denda progresif akan diterapkan terhadap perusahaan yang menutupi adanya penularan di lingkungan kantornya. "Tunggu saja Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Nanti diumumkan," ujar Andri, Selasa (11/8/2020).

Adanya Pergub denda progresif, perusahaan yang kena teguran pertama dan kedua karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 atau adanya temuan karyawan positif akan langsung ditutup selama 14 hari berikut sanksi dendanya.

Berdasarkan catatan, dari 3.290 perusahaan yang dilakukan inspeksi mendadak, 3.809 diberikan sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua. Sementara, 41 perkantoran lainnya ditutup sementara. (Baca juga: Di Tengah Pandemi, Lurah Jatinegara Kaum Kampanyekan 3M Berkeliling)

"Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 di antaranya ditemukan karyawan positif Covid-19. Sedangkan tujuh perkantoran lainnya karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," kata Andri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)