DKI Beri Waktu Remajakan Angkutan Umum hingga Akhir Tahun

Rabu, 02 Mei 2018 - 06:37 WIB
DKI Beri Waktu Remajakan Angkutan Umum hingga Akhir Tahun
DKI Beri Waktu Remajakan Angkutan Umum hingga Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Angkutan umum di Jakarta masih belum memberi rasa aman bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Revitalisasi angkutan umum hingga program OK Otrip sebagai solusinya belum juga dapat terwujud.

Pada pekan lalu, sejumlah kecelakaan angkutan umum terjadi. Di antaranya yaitu, Kopaja yang menabrak kendaraan pribadi di Rasuna Said, Kamis 26 April hingga menimbulkan korban jiwa, Mayasari Bhakti juga menabrak kendaraan pribadi, Sabtu 28 April dan bahkan pada Rabu 25 April bus Transjakarta milik Pemprov DKI mengeluarkan asap di Bundaran HI hingga mebuat penumpang panik.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengakui peristiwa kecelakaan angkutan umum membuat masyarakat takut untuk menggunakannya. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meminimalisir peristiwa kecelakaan-kecelakaan tersebut dengan terus melakukan penertiban dan mempercepat revitalisasi angkutan umum melalui program Ok Otrip. Dimana, nantinya angkutan akan diremajakan dan dibayar rupiah perkilometer agar tak lagi mengejar setoran dan mengetem dimana-mana.

"Sejak awal tahun hingga saat ini sedikitnya sudah mengandangkan 68 armada bus sedang jenis kopaja, kopami dan mayasari bakti. Kami kasih kesempatan hingga akhir tahun agar dapat meremajakanya sesuai in line Ok Otrip," kata Sigit saat dihubungi kemarin.

Sigit menjelaskan, sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang didalamnya mengatur batas usia angkutan umum, pihaknya telah mensosialisasikan dan menindaknya dengan pengandangan bagi angkutan yang jelas berusia lebih 10 tahun dalam kondisi yang tidak layak.

Peremajaan angkutan umum, kata Sigit sudah dilakukan sejak 2015 melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Dimana, sebelumnya telah dilakukan rerouting trayek dan penentuan spesifikasi armada yang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan umum. Termasuk penghitungan skema pembayaran rupiah perkilometer.

Para operator angkutan umum, lanjut Sigit tinggal mengikuti peremajaan pada e-katalog yang sudah didaftarkan di LKPP dan bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta. Hal itu sudah terealisasi oleh bus besar dan sebagian bus sedang jeni Kopaja.

"Sosialisasi tiga tahun sampai akhir tahun ini. Tidak akan ada kekosongan meski banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun dikandangkan nantinya. Sebab, kami sudah melakukan rerouting trayek dan angkutan existing yang sudah diremajakan," ungkapnya.

Terkait OK Otrip, Sigit menilai terus mengalami progres. Dalam ujicoba yang diperpanjang hingga Juni mendatang, OK Otrip akan disempurnakan baik dari skema kartu ataupun tekhnis pembayaran. Termasuk penyesuaian tarif rupiah per kilometer yang kini masih dalam tahap survei. Menurutnya, apabila itu sudah rampung, OK Otrip akan berjalan dengan mudah.

"Kami harap dalam uji coba ini semua evaluasi dapat diselesaikan. Penertiban itu harus dibarengi dengan percepatan OK Otrip," ujarnya.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyebut jika kondisi angkutan umum di Jakarta sangat memprihatinkan. Berdasarkan catatanya, hampir 90% dari total sekitar 6.000 angkutan umum bus sedang seperti Kopaja, Metromini, Kopami, Koantas Bima dan sebagainya sudah tidak memenuhi kelaikan dan melebihi batas usia peremajaan 10 tahun seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014.

Sementara untuk bus kecil seperti mikrolet, KWK dan sebagainya hanya 20% dari total 14.600, untuk bus besar cuma10 persen dari 3.000 unit, sedangkan angkutan lingkungan bajaj hampir 50% dari total 17.000 unit kendaraannya.

Pemilik Kopaja yang sudah diremajakan menjadi biru itu menyatakan sudah menghimbau kepada semua pemilik angkutan umum agar memperhatikan keselamatan penumpang. Namun, sebagai organisasi, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.

"Dinas Perhubungan memberi batas waktu sampai akhir tahun ini. Pengusaha angkutan wajib mentaatinya. Kami siap membantu, terpenting kebijakan Pemprov DKI tidak memberatkan," jelasnya.

Dalam uji coba OK Otrip yang menyasar kepada angkutan kecil saat ini saja, kata Shafruhan, pihaknya sudah berinisiatif dan para pemilik siap melakukan peremajaan. Namun, syarat ketentuan lelang di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dirasa memberatkan.

Misalnya saja syarat jaminan pekasnaan yang besaranya harus sebesar 5% dari nilai kontrak selama lima tahun. Apabila dalam lima tahun nilai kontrak Rp50 miliar, 5% dari total kontrak itu tidak mampu dijalankan. Kemudian syarat pembiayan sendiri tiga bulan operasi.

"Nah harga rupiah per kilometer yang diputuskan tidak cukup jika dihitung semuanya. Direksi PT Transjakarta juga kami harap dievaluasi, manajemnya sudah seperti penguasa, padahal dia operator juga," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo putranto mengatakan, salah satu hal dasar untuk merubah perilaku sopir angkutan umum agar lebih disiplin adalah merubah sistem setoran dengan sistem rupiah perkilometer. Menurutnya, dengan sistem rupiah perkilometer, tidak akan ada lagi rebut-rebutan penumpang. Namun, kata dia, tarif yang dipasang tidak boleh mahal dan pemerintah wajib memberi subsidi lebih besar. Sehinnga, tujuan memindahkan pengendara pribadi ke transportasi masal terwujud.

Leksmono mengakui itu tidak mudah. Namun, sangat bisa dilakukan. Terpenting adanya kemauan dari pihak BUMD PT Transportasi Jakarta selaku pihak yang diberi kewenangan revitalisasi tersebut.

Berdasarkan pengamatannya, lanjut Leksmono, PT Transportasi Jakarta tidak ada keinginan merevitalisasi secara cepat meski sudah ada perjanjian kerjasama antara Dnas Perhubungan, PT Transportasi Jakarta dan Kopaja. Hal itu terlihat dari belum dipublikasikannya progres OK Otripoleh PT Trasnportasi Jakarta.

"Kalau sudah ada progres, sampaikan kepada publik. Kalau ada kendala juga umumkan ke pulik. Jangan digantung gini," ungkapnya.

Leksmono meminta Dinas Perhubungan sebagai regulator segera memberi sanksi kepada BUMD PT Transportasi Jakarta bila benar melihat kinerjanya tidak benar.

"BUMD tidak mampu menjalankan amanat pemda harus ada sanksi. Jangan mendapatkan penghasilan besar hingga ratusan juta tapi tidak ada peningkatan. Transportasi sudah semakin rumit, bekerja diluar standar harus lebih tinggi," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6906 seconds (0.1#10.140)