Penyalahgunaan Narkoba, DKI Pastikan Tindak Tempat Hiburan

Jum'at, 27 April 2018 - 01:15 WIB
Penyalahgunaan Narkoba, DKI Pastikan Tindak Tempat Hiburan
Penyalahgunaan Narkoba, DKI Pastikan Tindak Tempat Hiburan
A A A
JAKARTA - Sejumlah Kawasan hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat terindikasi adanya penyalahgunaan narkoba. DKI pastikan tindak tegas sejumlah kawasan tempat hiburan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang sudah diketahui seluruh pemilik tempat hiburan, pihaknya akan langsung mencabut izin usahanya.

Untuk itu, kata Anies, sudah menjadi prosedur rutin dan jangan coba-coba melakukan pelanggaran, apalagi narkoba. Menurutnya, tidak ada orang tua Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba.

"Karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 26 April 2018.

Sejak penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic yang ditutup pada Kamis 19 April 2018, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerima satu pun surat rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam. Padahal diketahui ada penangkapan yang dilakukan pihak kepolsian di sejumlah tempat hiburan, di antaranya Diskotek Old City dan Pujasera.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengaku belum menerima satupun surat rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam sejak penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic.

Namun, lanjut Edi, apabila surat rekomendasi telah diterima, sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56, izin usaha tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian dapat dicabut tanpa peringatan.

Apalagi diketahui jumlah temuan narkoba sangat banyak, yakni sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan 101,2 gram sabu. Sehingga apabila Diskotek Pujasera terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, pihaknya akan mencabut seluruh ijin usaha berikut unit usaha turunannya.

"Ya pasti, jika sudah ada rekomendasi pencabutan, akan kita cabut izinnya," jelasnya.

Tercabutnya izin usaha yang berasal dari DPMPTSP DKI Jakarta atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu pun menutup seluruh usaha di bawah manajemen dengan tempat hiburan. Sayangnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi. Tidak ada satu pun pejabat berwenang yang dapat dimintai keterangan, termasuk Tinia Budiati selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Seperti diketahui Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu menyampaikan keberhasilan jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pusat Hiburan Malam, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 25 April 2018. Sebanyak empat orang pengedar narkoba, yakni Suherman (55), Endang Novlis (65), Handoko (43) dan Awi (61) berikut barang bukti narkoba sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan 101,2 gram sabu berhasil diamankan petugas. (Baca Juga: Simpan 10 Ribu Ekstasi, Polisi Ringkus 4 Orang di Tamansari(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5856 seconds (0.1#10.140)