Simpan 10 Ribu Ekstasi, Polisi Ringkus 4 Orang di Tamansari

Rabu, 25 April 2018 - 19:03 WIB
Simpan 10 Ribu Ekstasi, Polisi Ringkus 4 Orang di Tamansari
Simpan 10 Ribu Ekstasi, Polisi Ringkus 4 Orang di Tamansari
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat orang bernama Suherman (55), Endang Novlis (65), Edi Handoko (43), dan Awi (61) karena menyimpan ekstasi di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Bahkan, polisi menyita 10 ribu butir ekstasi dari mereka.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di sekitar Diskotek Pujasera. Polisi lalu melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut.

"Hasilnya, ada seorang laki-laki yang kami amankan di sekitar lokasi, dia membawa motor dan bawa kantung plastik hitam diduga narkotika," ujarnya pada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Saat diperiksa, kata dia, kantung plastik itu berisi ekstasi, sedang pria tersebut diketahui bernama Awi (61). Dari Awi, polisi kembali membekuk tiga orang lainnya, yakni Suherman, Endang, dan Edi di sebuah rumah yang ada di Jalan Mangga Besar.

"Total barang bukti yang kami amankan, dua bungkus plastik berisi ekstasi dengan perbungkus isinya 5.000 butir dan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 101,2 gram," katanya.

Saat ini, tambahnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (Baca Juga: Diskotek Exotic Ditutup, Anies dan Sandi Dianggap Peka(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8834 seconds (0.1#10.140)