Sidang Lanjutan, 3 Bos First Travel Jalani Pemeriksaan Terdakwa

Senin, 23 April 2018 - 12:22 WIB
Sidang Lanjutan, 3 Bos First Travel Jalani Pemeriksaan Terdakwa
Sidang Lanjutan, 3 Bos First Travel Jalani Pemeriksaan Terdakwa
A A A
DEPOK - Bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang agen perjalanan umrah di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Usai menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.

"Siang hari ini agendanya khusus pemeriksaan terhadap para terdakwa, karena kemarin saksi sudah diperiksa semua," kata Jaksa Heri Jerman di PN Depok, Senin (23/4/2018).

Ia menjelaskan, keterangan para terdakwa dibutuhkan untuk menjelaskan kepada majelis hakim terkait peggunaan uang calon jemaah umrah yang diduga disalahgunakan. "Mereka nanti akan menjelaskan adanya pencucian uang yang terjadi di perusahaan First Travel," ujarnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7884 seconds (0.1#10.140)