Polres Jakarta Pusat Gerebek Pabrik Ciu di Gambir

Kamis, 19 April 2018 - 23:55 WIB
Polres Jakarta Pusat Gerebek Pabrik Ciu di Gambir
Polres Jakarta Pusat Gerebek Pabrik Ciu di Gambir
A A A
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Pusat menggerebek pabrik miras jenis ciu di salah satu rumah Jalan Sinyar Dua RT 1/12, Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pabrik ciu ini telah beroperasi sejak lima tahun terakhir.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, dalam penggerebekan ini pemilik pabrik ciu berinisial TPN (65) juga ditangkap. Selama lima tahun beroperasi, TPN tidak memiliki izin resmi.

"Ciu ini dijual di luar wilayah Gambir. Sehingga jika ada pembeli yang tertangkap, maka tidak akan terpantau petugas Polsek Gambir," ujar Roma di lokasi pada Kamis (19/4/2018).

Roma menuturkan, dari penggerebekan ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum ciu yang sedang difermentasi, satu dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, satu jeriken besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, jeriken kecil berisi ciu siap konsumsi dan kompor.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 142 UU RI No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)