Sengketa Lahan Kampus UIII, Kemenag Menang Gugatan di PTUN Bandung

Kamis, 30 April 2020 - 18:55 WIB
loading...
Sengketa Lahan Kampus UIII, Kemenag Menang Gugatan di PTUN Bandung
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Arskal Salim. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam sengketa lahan kampus Universita Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, dengan keputusan majelis hakim itu, saat ini tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum," tutur Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sedangkan Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung. Dalam perkara ini Hakim juga menganggap Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 hektare menjadi atas nama Kementerian Agama.

Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 hektare, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.

Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018. (Baca: Soal Lahan UIII, Pemkot Depok Tegaskan Verponding Tak Memiliki Kekuatan Hukum)

Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Dan terhadap keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.

”Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Sebelumnya, PTUN Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun kampus UIII, Kamis, 23 April 2020 lalu.

Dimana dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)