Mengaku Jadi Tentara Amerika, Penipu asal Nigeria Dicokok

Rabu, 18 April 2018 - 20:24 WIB
Mengaku Jadi Tentara Amerika, Penipu asal Nigeria Dicokok
Mengaku Jadi Tentara Amerika, Penipu asal Nigeria Dicokok
A A A
JAKARTA - Komplotan penipu melalui media sosial Facebook dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Pelaku yang diringkus yakni, SD serta seorang WNA Nigeria berinisial ASE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan SD dan ASE ini bermula dari laporan korban bernama Dian E yang mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donald Key (ASE). Dalam pertemanan tersebut ASE mengaku sebagai tentara Amerika.

ASE mengaku hendak pensiun dan berniat investasi properti di Indonesia. Menurut Argo, korban diminta alamat untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD500.000. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.

"Lalu tersangka SD mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban dan bilang paketnya sudah sampai. Tapi harus membayar pajak bandara sebesar Rp11.600.000. Korban pun diminta transfer ke rekening tersangka," ujar Argo pada wartawan, Rabu (18/4/2018).

Sehari setelah itu, lanjut dia, SD kembali menghubungi korban meminta dikirimkan uang untuk membuat sertifikat anti-korupsi sebesar Rp27.300.000. Tak itu saja, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp40 juta untuk pembuatan sertifikat anti-teroris.

Dia menerangkan, selama mengirimkan uang ke tersangka SD, korban selalu mengonfirmasinya ke tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban, tapi hingga kini uang dan paket tersebut tak pernah sampai.

"Korban menderita kerugian sebesar Rp78.900.000," kata Argo. Dia menuturkan, tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View, Jakarta Utara dan SD di Depok.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa satu laptop, empat handphone, satu passpor, dan satu ATM," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tambah Argo, tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3795 seconds (0.1#10.140)