Pengedar Narkoba di Lebak Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Disita

Minggu, 14 Januari 2024 - 13:55 WIB
loading...
Pengedar Narkoba di Lebak Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Disita
DM (21) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap Satnarkoba Polres Lebak. Foto/Ist
A A A
LEBAK - DM (21) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak , Provinsi Banten ditangkap Satnarkoba Polres Lebak. Dia kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sekitar 15 bungkus plastik bening berisikan sabu.

"Kalau ditotal itu 4,94 gram," kata Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Minggu (14/1/2024).

Ngapip menjelaskan DM diamankan saat akan transaksi di pinggir jalan sekitaran Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.



"Di tangan pelaku diamankan 15 bungkus sabu," katanya.

Menurut Ngapip, pihaknya saat ini masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)