Sempat Buron, WNA Jerman Terdakwa Kasus Investasi Ditahan di LP Cipinang

Senin, 16 April 2018 - 23:01 WIB
Sempat Buron, WNA Jerman Terdakwa Kasus Investasi Ditahan di LP Cipinang
Sempat Buron, WNA Jerman Terdakwa Kasus Investasi Ditahan di LP Cipinang
A A A
JAKARTA - Warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, yang berstatus buron ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim intelijen Kejaksaan Agung. Gordon merupakan terdakwa penipuan investasi yang dinyatakan bersalah dan telah divonis tiga tahun penjara.

Gordon ditangkap bersama istrinya Ismayanti, di sebuah vila di Desa Petulu, Kabupaten Ubud, Bali, pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Gordon dan Ismayanti yang buron sejak 2017 lalu itu terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny, hingga menimbulkan kerugian Rp8,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA. “Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tomy melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/4/2018).

Gordon langsung dibawa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan Ismayanti dimasukkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani masa hukuman.
“Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Tomy.

Adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti yang merupakan warga Lampung mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali.

Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam. Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp8,5 miliar yang sudah disetor. Uang itu malah dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru.

Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis. Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Ketika akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon malah tidak kelihatan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil.

Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali. Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.

Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)