Tak Terima Diejek, Empat Anak Punk Bunuh Teman di Cikarang

Senin, 16 April 2018 - 16:40 WIB
Tak Terima Diejek, Empat Anak Punk Bunuh Teman di Cikarang
Tak Terima Diejek, Empat Anak Punk Bunuh Teman di Cikarang
A A A
BEKASI - Empat anak Punk yang masih berusia remaja diciduk petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran mengeroyok temannya sendiri hingga tewas. Pengeroyokan hingga menewaskan Wahyu (18) ini dipicu karena salah satu pelaku tak terima diejek korban.

Empat pelaku yang ditangkap petugas yakni, Asep Romdon (23), JJ (17), AF (16), dan MA (15)."Mereka mengeroyok korban hingga tewas menggunakan batu dan kalung tandu rusa milik tersangka Asep," ungkap Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Senin (16/4/2018).

Menurut Alin, keempat anak punk not dead tersebut diamankan tanpa perlawanan di tempat berbeda. Pertama JJ diringkus di Kabupaten Bogor dan tiga pelaku lagi di Kabupaten Sumedang. Pelaku melarikan diri setelah membunuh korban di halaman Toko DB Busana, Jalan Cikarang Cibarusah, Kampung Cijambe RT 07/03, Desa Sukadami, pada Kamis, 5 April 2018 lalu.

Pada Jumat, 6 April 2018 pagi, karyawan toko dan masyarakat di sana gempar dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di lokasi kejadian. Anggota yang mendapat kabar itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

Keesokannya, polisi mengantongi identitas korban termasuk tempat tinggalnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi."motif pengeroyokan itu karena persoalan sepele. Pelaku JJ tidak terima rekannya, Asep diejek korban. Selanjutnya, para pelaku langsung mendatangi tempat nongkrong Wahyu di lokasi kejadian," ujarnya.

Setibanya di lokasi AR langsung melempar batu bata merah ke kepala korban dan menusukkan kalung tanduk rusa ke tubuh korban hingga terkapar. Saat korban tersungkur, Asep memberikan tanduk rusa itu secara estafet ke pelaku MA dan AF. Keduanya langsung menusuk pinggang korban sampai bersimbah darah.

Melihat korban tersungkur, para pelaku pergi meninggalkannya. Pada Jumat pagi, keempat pelaku kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meregang nyawa. Mereka lalu menutup jenazah korban menggunakan triplek.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinsial B. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4241 seconds (0.1#10.140)