Pelaku Peludahan Anggota Polantas Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 14 April 2018 - 15:10 WIB
Pelaku Peludahan Anggota Polantas Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku Peludahan Anggota Polantas Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pengendara mobil yang melindas dan meludahi anggota Polantas Hermansyah Sitorus. Pelaku yang berprofesi sebagai driver taksi online itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku bekerja sebagai supervisor di salah satu restoran Jepang di Jakarta. Sehari-hari, dia juga bekerja sebagai sopir taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"Pekerjaannya di salah satu rumah makan terkenal, restoran Jepang, tapi dia sehari- hari juga nyambi sopir Grab baru dua bulanan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (14/4/2018). (Baca: Kesal Ditilang, Pengendara Nekat Ludahi dan Lindas Polisi )

Menurutnya, awal mula pelaku melindas dan meludahi Polantas itu saat anggotanya menghentikan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Polisi lalu menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku mengaku SIM sedang ditilang polisi.

"Tersangka ini menyerahkan STNK, SIM-nya ditilang kepolisian, disitu dia memaki kata kotor, tapi anggota saya tak bereaksi dan beri surat tilang," tuturnya. (Baca juga: Ludahi Wajah dan Lindas Kaki Polisi, Watoni Diringkus )

Pelaku, bebernya, lalu memundurkan kendaraannya dan melindas kaki Hermansyah Sitorus. Tepat, saat ban mobil Suzuki Ertiga B 2016 KK yang dikendarai pelaku melindas kaki petugas, pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.

"Dia jalan lalu meludah di muka dan baju (Hermansyah). Saat ini dia kami jerat Pasal berlapis, pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)