Gadis Cantik Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Bra dan Pembalut

Jum'at, 13 April 2018 - 00:37 WIB
Gadis Cantik Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Bra dan Pembalut
Gadis Cantik Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Bra dan Pembalut
A A A
TANGERANG - Gadis cantik asal Malaysia tertangkap membawa narkotika jenis sabu, seberat 2,6 Kg, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Wanita berkulit putih berinisial SH (35), ini menumpang maskapai penerbangan Air Asia AK 380 Kuala Lumpur-Jakarta, pada Sabtu 24 Maret 2018, bersama rekannya EF (43).

Kepala Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini terungkap berdasarkan analisa petugas.

"Berdasarkan hasil analisa tersebut, petugas mengamankan dua orang wanita asal Malaysia, berinisial SH dan EF," kata Erwin di Terminal 3 Bandara Soetta, Kamis (12/4/2018).

Selanjutnya, dua wanita itu dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh oleh polisi wanita. Hasilnya, ditemukan sabu dengan berat 2.656 gram, yang disembunyikan di pembalut dan branya.

"Ternyata, masing-masing wanita ini membawa sabu seberat 1.346 gram pada pembalut, dan 1.310 gram pada bra yang dipakainya," sambung Erwin lagi.

Bekerjasama dengan Polresta Bandara Soetta, mereka lantas melakukan pengembangan, ke sejumlah tempat, dan berhasil menangkap tersangka lainnya.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dari dua wanita itu, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap wanita berinisial GR (31).

"Tersangka GR juga warga Malaysia. Dia ditangkap di apartemen, pada Minggu 25 Maret 2018. Kepada petugas, dia mengaku sebagai kepanjangan tangan pengendali narkotika yang di Malaysia," jelasnya.

Selama proses pendalaman, antara GR dengan pengendalinya di Malaysia masih tetap berhubungan. Mereka tidak tahu, bahwa GR sudah ditangkap polisi.

"Dari hasil komunikasi ini petugas kembali menangkap seorang wanita berinisial KJ (32). Dia berperan sebagai pengambil paket sabu dari GR. Dari tangkapan ini petugas kembali menyita sabu," terangnya.

Dilanjutkan Yusep, KJ adalah wanita lokal dari Bogor yang memiliki peran sebagai kurir sekaligus pengedar sabu jaringan dua negara, Indonesia dan Malaysia.

"Dari tangan KJ, kami mengamankan sabu seberat 171,64 gram dan dua butir pil ekstasi. Dari informasi KJ, kami berhasil menangkap empat pria, yakni FH (27), BA (50), R (32), dan P (21)," ungkapnya.

Saat diinterogasi polisi, para wanita yang tertangkap tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya. Mereka baru saling mengenal saat bertemu di Jakarta.

"Mereka dijanjian uang sebesar Rp8-10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Mereka belum dibayar. Baru dikasih uang sewa hotel dan bayar tiket pesawat saja," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan denda maksimum sebesar Rp10 Miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3631 seconds (0.1#10.140)