Curi Kabel Proyek, Rohim dan Emon Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Setelah sempat melarikan diri hampir sebulan, dua buruh bangunan bernama Rohim (43) dan Emon (44) akhirnya diciduk polisi. Keduanya merupakan buronan kasus pencurian gulungan kabel proyek pembangunan kantor di Jalan Cempaka Putih Raya No 11, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno kepada wartawan, Senin (2/4/2018)
Ia menuturkan, kasus ini ini bermula pada Jumat 2 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban mengecek instalasi listrik di proyek tersebut. Ternyata banyak instalasi listrik yang tidak ada.
Lalu korban menayakan kepada saksi tentang instalasi tersebut dan saksi mengatakan bahwa melihat Emon dan Rohim telah mengambil barang yang ada digudang dengan cara membongkar pintunya.
"Saat ditanya oleh korban tersangka Emon dan Rohim mengakui perbuatannya. Dikarenakan tersangka berjanji akan mengganti rugi, korban menunggu ganti rugi tersebut," kata Suyatno.
Namun ternyata kedua tersangka tidak melakukan ganti rugi, dan mereka justru melarikan diri. Mereka tidak mau bekerja lagi di proyek pembangunan kantor tersebut.
Korban lalu membuat laporan ke polisi. Berdasarkan keterangan para saksi, anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat 28 Maret lalu tersangka Emon berhasil diamankan di rumahnya.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Emon dan dikembangkan lagi berhasil diamankan tersangka Rohim di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita kwitansi pembelian barang beserta satu gulung kabel. Adapun kerugian yang dialami korban akibat ulah keduanya mencapai Rp19,6 juta.
"Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno kepada wartawan, Senin (2/4/2018)
Ia menuturkan, kasus ini ini bermula pada Jumat 2 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban mengecek instalasi listrik di proyek tersebut. Ternyata banyak instalasi listrik yang tidak ada.
Lalu korban menayakan kepada saksi tentang instalasi tersebut dan saksi mengatakan bahwa melihat Emon dan Rohim telah mengambil barang yang ada digudang dengan cara membongkar pintunya.
"Saat ditanya oleh korban tersangka Emon dan Rohim mengakui perbuatannya. Dikarenakan tersangka berjanji akan mengganti rugi, korban menunggu ganti rugi tersebut," kata Suyatno.
Namun ternyata kedua tersangka tidak melakukan ganti rugi, dan mereka justru melarikan diri. Mereka tidak mau bekerja lagi di proyek pembangunan kantor tersebut.
Korban lalu membuat laporan ke polisi. Berdasarkan keterangan para saksi, anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat 28 Maret lalu tersangka Emon berhasil diamankan di rumahnya.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Emon dan dikembangkan lagi berhasil diamankan tersangka Rohim di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnnya.
Sebagai barang bukti, petugas menyita kwitansi pembelian barang beserta satu gulung kabel. Adapun kerugian yang dialami korban akibat ulah keduanya mencapai Rp19,6 juta.
(thm)