Roy Martin Dicokok Polisi karena Mencuri Mobil Box

Sabtu, 31 Maret 2018 - 16:00 WIB
Roy Martin Dicokok Polisi...
Roy Martin Dicokok Polisi karena Mencuri Mobil Box
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk seorang intel gadungan bernama Roy Martin Sianipar (37) di kawasan Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia diduga terlibat aksi pencurian satu unit mobil box milik Didik Febrianto (21) di wilayah Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, awalnya korban bertemu dengan pelaku di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai intel dan hendak menumpang di mobil korban. Tanpa merasa curiga korban pun mengizinkan pria pemilik nama yang sama dengan aktor ternama di Tanah Air itu.

Namun, di tengah perjalanan pelaku mengambil alih kemudi dan membawa mobil dan korban ke kontrakannya di kawasan Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Di sana pelaku menyandera korban di salah satu kamar.

"Paginya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Setelah korban keluar kamar kontrakan, korban melihat mobil box Daihatsu jenis Delvan bernomor Polisi B 9114 BCQ sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujar Argo kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan mobil Daihatsu bernopol B 9114 BCQ tersebut di Pandeglang, Banten. Dari situ polisi akhirnya berhasil menangkap penadah hasil kejahatan itu bernama Legito.

"Setelah penadah diamankan, kami kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku Roy Martin Sianipar di daerah Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin," tuturnya.

Atas perbuatannya, Roy terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedang barang bukti sudah diamankan polisi berupa satu mobil box, tiga lembar STNK, tiga lembar SIM, dan dua jam tangan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)