Proses 4 Dugaan Pelanggaran, Salah Satunya Netralitas ASN

Rabu, 28 Maret 2018 - 08:39 WIB
Proses 4 Dugaan Pelanggaran, Salah Satunya Netralitas ASN
Proses 4 Dugaan Pelanggaran, Salah Satunya Netralitas ASN
A A A
TANGERANG SELATAN - Sepanjang bulan Januari hingga Maret 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memproses sebanyak 4 laporan dugaan temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Peserta Pemilu.

Salah satu dalam 4 poin laporan itu, kasus yang paling mencuat adalah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebutkan terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Keempat pelanggaran itu antara lain, pertama, soal laporan dugaan keterlibatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai anggota partai. Namun setelah diselidiki, hal demikian tidak terbukti.

Berikutnya laporan kedua, soal dugaan pelanggaran pencurian start kampanye oleh salah satu parpol, kasus ini diputus dengan memberikan sanksi kepada pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai tersebut.

Keempat, yakni mengenai keterlibatan anggota PPS yang menjembatani proses verifikasi. Laporan itu terkait keterlibatan 8 (Plt) Lurah dan Sekretaris Lurah (Sekel) yang dianggap aktif dalam keanggotaan Parpol.

"Sudah ada 4 temuan dugaan pelanggaran yang kita tangani, ada satu temuan yang tidak dapat kita lanjuti, satu temuan sedang diproses, satu temuan sudah kita teruskan untuk ditindak lanjuti ke wali kota, dan satu temuan sudah ditindaklanjuti," terang Ketua Panwaslu Tangsel Aas Satibi di Tangsel, Selasa 27 Maret 2018.

Dilanjutkan Aas, laporan yang diteruskan ke wali kota tersebut disebabkan kasus itu bukan merupakan ranah pelanggaran Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam UU lainnya, yang bukan menjadi domain Panwaslu.

"Karena ini terkait pelanggaran UU lain, maka kita serahkan tindaklanjutnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Pemkot Tangsel," tegasnya lagi.

Adapun 9 (Plt) Lurah dan Sekel yang namanya sempat menjadi terlapor di Panwaslu Tangsel adalah, Abdillah, Nasan Wijaya, Nasan Wijaya, Edi Junaedi, Madiyah Sugianto, Mahfud Budiawan, Sulaeman Limbong, Saadon Aja Asmira, Saih Tahir, dan Abdul Hani.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6320 seconds (0.1#10.140)