PK Ditolak, Ahok Jalani Sisa Tahanan di Lapas Cipinang?

Senin, 26 Maret 2018 - 18:12 WIB
PK Ditolak, Ahok Jalani Sisa Tahanan di Lapas Cipinang?
PK Ditolak, Ahok Jalani Sisa Tahanan di Lapas Cipinang?
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hari ini sudah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan, dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu wajib menjalani sisa masa tahanan.

Namun, apakah Ahok akan menghabiskan sisa masa tahanannya itu di Lapas Cipinang?. Artinya Ahok bakal dipindahkan dari tempatnya ditahan saat ini yakni Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Abdullah enggan berspekulasi.

"Itu bukan kewenangan kami (MA). Itu kewenangannya Kemenkumham," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018). (Baca: MA Tolak PK, Ahok Gagal Hirup Udara Bebas)

Diketahui, setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa 9 Mei 2017 lalu, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu Ahok ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Akan tetapi, pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Ahok tiba-tiba dipindahkan Mako Brimob Kelapa Dua. Hingga kini Ahok menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua. (Baca juga: Ini Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)