Terjebak Macet, Penjambret HP Pelajar di Depok Diringkus

Sabtu, 24 Maret 2018 - 15:06 WIB
Terjebak Macet, Penjambret HP Pelajar di Depok Diringkus
Terjebak Macet, Penjambret HP Pelajar di Depok Diringkus
A A A
JAKARTA - Dua penjambret berhasil diringkus setelah menjambret handphone milik pelajar di Jalan Al Mutaqin, RT 05 RW 12, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (24/3/2018). Pelaku dibekuk oleh Anggota buser Polsek Pancoranmas Depok, keduanya bernama Shofwan Fuhadi (32) dan Syafrizal (41).

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, pada saat anggota buser di bawah pimpinan Panit Buser Ipda Abu sedang melakukan patroli wilayah. Secara bersamaan ada seorang pelajar teriak minta tolong bahwa selulernya telah dijambret.

"Anggota kemudian mengejar pelaku, lalu sepeda motor pelaku terjebak macet langsung berhasil ditangkap," ujar Roni seperti dikutip dari laman humas Polda Metro Jaya.

Roni mengatakan handphone merek Siomy milik korban Febi Aryani (17), pelajar SMA, warga Kampung Rawa Denok, Jalan Rafika RT06/012, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, didapatkan petugas sebagai barang bukti dari tangan pelaku setelah dirampas dari korban.

Berdasarkan pengakuan, kata dia, pelaku baru pertama kali menjambret dengan alasan kebutuhan hidup. Kedua pelaku juga masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan ojek pangkalan.

"Pengakuan baru sekali melakukan tapi masih terus kita selidiki. Ada kemungkinan para pelaku pemain perampas HP," tambahnya.

Atas perbuatan para pelaku merampas HP, lanjut Roni, keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)