Bima Arya Kalah di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum Pemkot Bogor

Jum'at, 23 Maret 2018 - 03:13 WIB
Bima Arya Kalah di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum Pemkot Bogor
Bima Arya Kalah di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum Pemkot Bogor
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Pemkot Bogor enggan memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Hukum Tata Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan penggugat Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal, Kamis 22 Maret 2018.

"Mohon maaf. Saya belum bisa memberikan statement (pernyataan) karena saya harus melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan saya hasil sidang hari ini. Terima kasih," kata Roni, kuasa hukum Pemkot Bogor saat diminta konfirmasi terkait putusan PTUN Bandung itu.

Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya kalah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal, Kamis 22 Maret 2018.

Hakim menilai keputusan Bima Arya membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor, tidak sah karena tanpa melalui kajian terlebih dahulu dan hanya didasarkan oleh desakan pihak lain. Sidang yang digelar di ruang sidang I PTUN Bandung, Jalan Japati, Kota Bandung itu, tidak dihadiri oleh tergugat Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat putusan dibacakan, kursi tergugat dibiarkan kosong.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hari Sugiharto menyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat kepada tergugat (Wali Kota Bogor). Majelis juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupa surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

Kemudian, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan memerintahkan Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut kebijakan pembekuan IMB tersebut.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal," kata Hari.

Karena itu, majelis hakim juga memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal.

"Memerintahkan tergugat (Wali Kota Bogor) membayar biaya perkara Rp5.709.000," ujar Hari.

Sebelum memutuskan, majelis hakim melihat berbagai pertimbangan. Salah satunya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian.

"Kajian tersebut untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Sesuai bukti, masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang dikeluarkan tergugat," tutur Hari.

Sekadar untuk diketahui, kasus ini bermula saat Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut dan membekukan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal menyusul aksi unjuk rasa massa yang menuntut Pemkot Bogor mencabut IMB masjid itu. Massa ketika itu menilai keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal meresahkan warga sekitar dan menuding menyebarkan aliran Wahabi.

agus warsudi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5131 seconds (0.1#10.140)