Pengedar Ganja Kelas Kakap di Bogor Ternyata Residivis Narkoba

Selasa, 20 Maret 2018 - 19:04 WIB
Pengedar Ganja Kelas Kakap di Bogor Ternyata Residivis Narkoba
Pengedar Ganja Kelas Kakap di Bogor Ternyata Residivis Narkoba
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bogor berhasil membongkar sindikat ganja asal Aceh. Salah satu pelaku, yakni FS (31) alias Ozan ternyata pernah ditahan selama lima tahun karena jadi pengedar sabu.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor, Kompol Supeno menyatakan pelaku pernah ditahan atas kasus narkoba. "Sebelumnya pelaku sudah pernah ditahan atas kasus yang sama, namun jenisnya berbeda yakni sabu dan menjalani hukuman pidana 5 tahun 4 bulan," jelasnya kepada wartawan di kantor BNK Bogor, Selasa (20/3/2018).

Adapun ganja yang dikirim dari Aceh itu akan dipasarkan di wilayah Bogor. Untuk satu paket ganja kering seberat satu kilogram, dihargai sekitar Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta. Dari hasil penjualannya, Ozan mendapatkan untung sekitar Rp500 ribu per paket.

Sedangkan untuk pengiriman ganja tersebut, dilakukan menggunakan pihak ketiga atau mitra Giro PoS. Barang tersebut dikirim menggunakan karung dan disimpan dalam sebuah koper.

"Barang ini dibungkus pakai karung lalu dikirim dengan koper. Berdasarkan pengakuan pelaku, ini pengiriman ketiga dan menunggu barang selanjutnya," ujarnya.

Modus pengirimannya pun dilakukan dengan menggunakan nama yang berbeda namun dengan alamat yang sama. Ozan juga merupakan residivis yang baru keluar empat bulan yang lalu dengan kasus yang sama.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengejar tersangka lain ke Aceh yang diduga merupakan bandar besar. Tersangka Ozan dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4733 seconds (0.1#10.140)