Kedisiplinan PNS Turun, Sekda Kota Tangerang Semprot Pejabat

Senin, 19 Maret 2018 - 18:06 WIB
Kedisiplinan PNS Turun, Sekda Kota Tangerang Semprot Pejabat
Kedisiplinan PNS Turun, Sekda Kota Tangerang Semprot Pejabat
A A A
TANGERANG - Tingkat disiplin aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mengalami penurunan. Hal ini berimbas pada makin buruknya pelayanan masyarakat di Kota Tangerang. Pejabat senior Pemkot Tangerang Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri pun mulai gerah melihat kelakuan anak buahnya itu.

Saat apel pagi di pusat Pemkot Tangerang, Dadi yang memimpin upacara mengungkapkan kegeramannya. "Alhamdulillah hari ini kita bisa mengikuti Apel Kesadaran Nasional. Namun kalau saya perhatikan tadi di laporan, bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua," kata Dadi di Pemkot Tangerang, Senin (19/3/2018).

Ditambahkan dia, fakta yang sebenarnya adalah banyak pejabat yang tidak hadir. Seperti Pak Mumung dan Pak Rakhmansyah yang telah izin sakit. Tidak akuratnya data dengan praktik lapangan inilah yang membuat Dadi meminta kepada bagian BKPSDM (kepegawaian) untuk mengecek ulang.

"Ini saya minta kepada temen-temen di BKPSDM (kepegawaian) untuk mengecek jumlahnya dengan benar. Bukan karena konteksnya pejabat tinggi pratama terus (dianggap) hadir semua. Coba periksa lagi datanya dengan benar. Jangan asal melindungi pejabat," sambungnya.

Sekda yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM dan Inspektorat inipun langsung melakukan pengecekan secara acak tingkat kehadiran pegawainya.

"Dinas sosial yang wajib apel ada berapa?" Kata Dadi yang langsung dijawab pegawai BKPSDM, "Wajib apel 40, tanpa keterangan 2 pak," jelas salah satu staf.

Namun, hal ini cepat-cepat disanggah Dadi. "Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22 orang, yang hadir dan isi token, tapi tidak ada di barisan ada 12-an orang berarti. Saya minta para kabid menginvestigasi kemana saja ini orangnya, dan melaporkannya ke Kepala Dinas melalui Sekretaris," sambungnya.

Tidak hanya itu, Dadi juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan petugsa Satpol PP untuk mengunci pintu akses menuju Plaza Puspem yang menjadi lokasi apel pagi. Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.

"Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena saya liat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung, terus habis itu geser lagi ke barisan lain. Itu tadi saya lihat yang dari Dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," ungkap Dadi tampak marah.

Menurut Dadi, disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait peningkatan pelayanan publik ke masyarakat. "Sekarang bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin, kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh disiplin yang baik," tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap pukul 07.30 WIB di unit kerja masing-masing.

Kecuali pada Senin dan Jumat, apel dipusatkan di Plaza Puspem. Dan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1% sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3% dari tunjangan prestasi kerja.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5168 seconds (0.1#10.140)