Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek

Jum'at, 16 Maret 2018 - 17:21 WIB
Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek
Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di apartemen yang disewa Sadikin di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan sejumlah buku tabungan.

‎"Barang bukti itu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman ‎Depari di Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Baca Juga: BNN-Bea Cukai Sita 51 Kg Sabu di Kawasan Ancol, Bandar Asal Taiwan Ditembak Mati
Adapun apartemen itu, paparnya, sengaja disewa Sadikin sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku hendak memindahkan puluhan kilogram sabu itu ke apartemen tersebut.

Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek


Apartemen itu, jelasnya, diduga disewa Sadikin menggunakan uang hasil penjualan narkobanya, yang mana aksi tersebut sudah dilakukan pelaku selama tiga bulan ini.

Menurutnya, BNN tak akan segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang melawan ataupun melarikan diri. Adapun Sadikin, berhasil diamankan anggota BNN meski sempat melompat ke Kali Ancol .

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai menciduk bandar narkoba internasional di Jalan Lodan Raya Pintu Air Ancol , Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 15 Maret 2018 malam.

Tersangka yang ditangkap sebanyak tiga orang, yakni Huang Jhong Wei (37), warga negara Taiwan; Sadikin (40), warga negara Indonesia dan Akbar Rifa'ie (25), warga negara Indonesia. Adapun berang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 51 kilogram (kg).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)