Berkas Perkara P21, Polisi Serahkan Jedun ke Kejati DKI Siang Ini

Kamis, 15 Maret 2018 - 11:23 WIB
Berkas Perkara P21, Polisi Serahkan Jedun ke Kejati DKI Siang Ini
Berkas Perkara P21, Polisi Serahkan Jedun ke Kejati DKI Siang Ini
A A A
JAKARTA - Kasus narkoba artis cantik Jennifer Dunn (Jedun) segera memasuki lembaran baru. Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara Jedun beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkarakan sudah lengkap (P21)," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (15/3/2018). (Baca: Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Jennifer Dunn ke Kejati DKI)

Menurut mantan Wakapolres Simalungun itu, Jedun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, akan diserahkan ke Kejati siang ini. Sebelum diserahkan, Jedun terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Siang ini kami limpahkan (berkasnya). Tapi kami lihat kondisi dan situasi di lapangan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu. (Baca: Bawa Handphone ke Dalam Penjara, Jennifer Dunn Diberi Sanksi)

Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas kasus narkoba Jedun sudah lengkap. Polisi hanya tinggal melakukan pelimpahan tahan dua ke Kejati DKI. ( Baca:Berkas Lengkap, Polisi Bakal Serahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan)

Diketahui, Jedun ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. (Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Seusai Konsumsi Sabu)

Dari tangan Jedun polisi mengamankan bukti satu sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu-sabu dari plastik ke dalam cangklong, dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi Jedum memesan sabu-sabu kepada FS.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3374 seconds (0.1#10.140)