Penindakan Lemah, Tunggakan Sewa Rusun Capai Rp35 Miliar

Rabu, 14 Maret 2018 - 23:45 WIB
Penindakan Lemah, Tunggakan Sewa Rusun Capai Rp35 Miliar
Penindakan Lemah, Tunggakan Sewa Rusun Capai Rp35 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran sewa rusun mencapai Rp35 miliar. Lemahnya penindakan terhadap penyewa yang menunggak iuran menjadi penyebabnya tingginya nilai tunggakan tersebut.

Kasi Pengembangan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, Surahman mengatakan, dalam dua tahun terakhir tercatat ada Rp35.925.798.164 uang yang belum di bayarkan penyewa rusun. “Setiap bulannya, tunggakan selalu naik. Sampai saat ini semakin meningkat. Para penunggak iuaran ini tersebar di 24 rusunawa di Jakarta,” kata Surahman kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).

Surahman menuturkan, tunggakan tertinggi terjadi Rusun Marunda, Jakarta Utara, yakni, Rp10.536.713.760 dari total unit 2.880 unit.
Selanjutnya, Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur dengan nilai tunggakan mencapai Rp5.437.845.425 dengan penguni yang menunggak 578 dari 800 unit.

Sedangkan Rusun Pulo Gebang, Jakarta Timur tunggakan mencapai Rp4.273.274.403 di 654 unit dari jumlah 720 unit. “Ini jelas merugi tapi ini pelayanan pemerintah untuk rakyat dan sudah ada aturannya," katanya.

Sekalipun tunggakan disana mencapai puluhan miliar rupiah, namun Pemprov DKI tidak melakukan tindak pengusiran. Pemprov hanya menyegel dan membiarkan para penghuni tetap menunggak.

Seperti di Rusun Tambora dan Pesakih, Jakarta Barat tindakan tegas hanya sebatas menyegel. Padahal beberapa unit yang disegel tercatat sebelumnya sudah disegel. Artinya ada dua kali segel pada unit itu.

Kepala UPRS Tambora, Sarjoko mencatat di Rusunawa Pesakih total tunggakan mencapai Rp619 juta. Jumlah tunggakan didapat dari 209 unit dari 880 unit rusun yang ada di pesakih. Sementara di Rusunawa Tambora, Sarjoko mencatat ada 274 unit rusun yang menunggak dengan total Rp1,1 miliar dari 869 unit rusun.

Sarjoko mengakui terhadap kondisi itu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Pengusiran tidak bisa dilakukan lantaran terbentur kebijakan pimpinan. “Paling kami hanya melakukan penagihan, dan kami mengingatkan penunggak lainnya,” kata Sarjoko.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5432 seconds (0.1#10.140)