Syahrini Mangkir Jadi Saksi Persidangan Kasus First Travel
A
A
A
DEPOK - Artis cantik Syahrini hari ini tidak memenuhi panggilan jaksa untk menjadi saksi dalam persidangan First Travel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan memangil kembali Syahrini sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
Kordinator JPU Heri Jerman mengatakan, sejauh ini saksi dari kalangan yang dipanggil adalah Vicky Shu dan Syahrini. Vicky sudah memenuhi panggilan sebagai saksi hari ini namun, Syahrini belum ada konfirmasi apapun mengenai kehadiran.
Padahal keterangannya sangat diperlukan untuk memperlancar terungkapnya kasus ini. “Panggilan secara patut sudah kita layangkan kepada saudara Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapaun. Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Kemudian jika tidak datang kita panggil lagi sampai tiga kali,” kata Heri pada wartawan Rabu (14/3/2018).
Heri menegaskan jika sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan maka Syahrini dianggap telah melanggar hukum. Dan kalau sampai tiga kali mangkir, bisa saja dia dikenakan sanksi. “Apabila tiga kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan Pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan,” tegasnya.
Heri menuturkan, ketidakhadiran Syahrini karena kesibukannya sebagai artis. Kabar dari manajemen menyebutkan Syahrini sedang ada agenda syuting. “Apakah benar apa tidak kita belum konfirmasi,” ucapnya.
Kordinator JPU Heri Jerman mengatakan, sejauh ini saksi dari kalangan yang dipanggil adalah Vicky Shu dan Syahrini. Vicky sudah memenuhi panggilan sebagai saksi hari ini namun, Syahrini belum ada konfirmasi apapun mengenai kehadiran.
Padahal keterangannya sangat diperlukan untuk memperlancar terungkapnya kasus ini. “Panggilan secara patut sudah kita layangkan kepada saudara Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapaun. Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Kemudian jika tidak datang kita panggil lagi sampai tiga kali,” kata Heri pada wartawan Rabu (14/3/2018).
Heri menegaskan jika sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan maka Syahrini dianggap telah melanggar hukum. Dan kalau sampai tiga kali mangkir, bisa saja dia dikenakan sanksi. “Apabila tiga kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan Pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan,” tegasnya.
Heri menuturkan, ketidakhadiran Syahrini karena kesibukannya sebagai artis. Kabar dari manajemen menyebutkan Syahrini sedang ada agenda syuting. “Apakah benar apa tidak kita belum konfirmasi,” ucapnya.
(whb)