Penganiaya Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Divonis 10 Tahun Penjara, RPA: Kami Belum Begitu Puas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis empat eks security pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) di Ancol dengan hukuman 10 tahun penjara. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo belum puas dengan vonis tersebut.
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M. Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023 siang. Ia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban diketahui akan dibuang menggunakan sebuah mobil.
"Hari ini agenda putusan dimana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu.
Alasan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebut karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka, sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka security orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," ujarnya.
Amriadi melihat, perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Sebab, pada perkara itu banyak oknum pegawai melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," jelasnya.
Amriadi berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. "Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan, sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang, karena berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat terbuang," tambah Amriadi.
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M. Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023 siang. Ia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban diketahui akan dibuang menggunakan sebuah mobil.
"Hari ini agenda putusan dimana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu.
Alasan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebut karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka, sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka security orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," ujarnya.
Amriadi melihat, perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Sebab, pada perkara itu banyak oknum pegawai melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," jelasnya.
Amriadi berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. "Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan, sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang, karena berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat terbuang," tambah Amriadi.
(zik)