Gerebek Gudang, Kemendag Sita 5 Ton Bibit Bawang Putih

Senin, 12 Maret 2018 - 20:11 WIB
Gerebek Gudang, Kemendag Sita 5 Ton Bibit Bawang Putih
Gerebek Gudang, Kemendag Sita 5 Ton Bibit Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Gudang di Kompleks Pergudangan Jakarta Distribusi Centre, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (12/3/2018). Dalam penggrebekan itu petugas menyita lima ton bibit bawang putih ilegal.

Temuan itu bermula ketika petugas melakukan penelusuran terhadap bawang putih di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya dua kios diketahui menjual lima ton bibit bawang putih. "Kami temukan minggu lalu di dua kios Pasar Kramat Jati, bibit bawang putih impor yang harusnya tidak boleh diperjualbelikan," ungkap Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat meninjau lokasi pada Senin (12/3/2018).

Veri mengatakan, dalam aturannya bibit bawang putih impor itu harusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Bibit itu harus ditanam untuk kepentingan pertanian dalam rangka swasembada pangan.

Temuan itu dilihat dari dokumen pengiriman bawang putih melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 26 Februari 2018. Di dokumen itu tertulis bibit yang ditemukan sebanyak 254 karung itu merupkan bibit bawang putih

"Importir berlasan kalau ini bukan bibit tapi bawang konsumsi. Tapi kami kan lihat dari dokumennya ini bibit yang tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya.

Veri menambahkan, bukan hanya lima ton bibit bawang putih yang diimpor dari China saja yang diperjualbelikan. Dari penelusuran timnya, ada 232 ton bibit bawang putih yang diduga telah didistribusikan ke Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ini kami masih telusuri lagi. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk membuktikan ini ada bibit bukan bawang konsumsi," ujarnya.

Veri Anggrijono melanjutkan, importir bibit bawang yang diduga menyelewengkan izin terancam pidana. Kini pihak akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu selain ancaman pencabutan izin impor, kami juga dalami unsur pidananya dengan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Veri.

Hasil analisis dan penyidikan yang dilakukan, dugaan kuat, penyelewengan yang dilakukan oleh importir PT TSR adalah dengan menggunakan izin bibit tetapi kemudian setelah masuk ke Indonesia dijual ke pasar."Harusnya itu ditanam. Tidak dijual ke pasar. Ini yang kami telusuri lebih dalam," ujarnya sembari menjelaskan importir terancam kurungan penjara empat tahun dan denda Rp10 miliar seperti diatur Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan.

Meskipun hasil penyidikan PT TSR yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Distribution Centre, Kamal Muara, Jakarta Utara itu memang memiliki izin impor bawang putih bibit dan konsumsi, namun izin tersebut diketahui palsu.

"Yang kita lihat itu dugaan penyelewengannya bagaimana bisa bibit bawang putih itu dijual bebas. Alasan dia (importir) itu (bawang putih) konsumsi. Di setiap karung tertulis bibit bawang putih. Nanti kami buktikan dengan koordinasi dengan Kementrian Pertanian untuk cek," ujarnya.

Direktur PT TSR, Sutrisno berkilah tidak tahu bahwa isi dalam kemasan yang diimpor dari China merupakan bibit bawang putih. "Nanti kami cek juga alur distribusinya. Tapi yang jelas kami punya izin impor bibit dan konsumsi," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5306 seconds (0.1#10.140)