Razia Diskotek, Polisi Dapati Dua Pekerja Anak di Bawah Umur

Minggu, 11 Maret 2018 - 23:12 WIB
Razia Diskotek, Polisi Dapati Dua Pekerja Anak di Bawah Umur
Razia Diskotek, Polisi Dapati Dua Pekerja Anak di Bawah Umur
A A A
BEKASI - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring dua anak di bawah umur dalam razia yang dilakukan di King Club Karaoke Hall - Room & Diskotik, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/3/2018) dinihari.

”Dalam razia tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi ini kami amankan lima orang,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani. Menurutnya, lima orang perempuan yang diamankan dalam razia yang dilaksanakan sejak Pukul 01.00 - 04.30 WIB.

Tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas sementara dua orang lainnya dikarenakan masih di bawah umur. Saat ini, kata dia, kelima perempuan itu dibawa petugas. ”Masih kita periksa, yang dua orang memang masih di bawah umur,” tegasnya.

Ahmad menegaskan, jika memang dua orang perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur, maka manajer dan pemilik tempat hiburan yang akan bertanggungjawab. ”Pihak manajemen itu bakal kita jerat UU perlindungan anak, karena memperkerjakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, razia tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tersebut rutin dilakukan petugas untuk menekan peredaran penyalahgunaan obat–obat terlarang ditempat hiburan malam. ”Razia ini untuk menekan peredaran narkoba di Bekasi yang kian mengkhawatirkan,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4262 seconds (0.1#10.140)