Dicecar 20 Pertanyaan, Dishub: Sudah Dijelaskan Semua ke Penyidik

Jum'at, 09 Maret 2018 - 21:24 WIB
Dicecar 20 Pertanyaan, Dishub: Sudah Dijelaskan Semua ke Penyidik
Dicecar 20 Pertanyaan, Dishub: Sudah Dijelaskan Semua ke Penyidik
A A A
JAKARTA - Dua petinggi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, petinggi Dishub DKI dicecar dengan 20 pertanyaan terkait dengan penutupan jalan tersebut.

Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku, dirinya telah menjelaskan segala sesuatunya tentang penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, termasuk yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov DKI itu. Polisi juga menanyai tentang tahapan kebijakan itu, termasuk saat rapat.

"Sudah dijelaskan semua ke penyidik, siapa saja pihak yang diundang, daftar hadirnya, berita acara, dan notulensi rapatnya sudah dijelaskan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Sigit, kebijakan penutupan jalan sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, terutama Pasal 127 dan Pasal 128.

Pasal 127
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. Paragraf 2 Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

Pasal 128
(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Dishub DKI, kata dia, hanya menjelaskan persoalan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kapasitasnya. Sedang dasar hukumnya dari kebijakan itu bakal dijelaskan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

"Biro hukum Pemprov yang akan memberikan keterangannya minggu depan, Senin (12 Maret 2018)," katanya. (Baca Juga: Diperiksa Polda Metro, Petinggi Dishub DKI Dicecar 20 Pertanyaan
Adapun pihak Dishub DKI Jakarta yang diperiksa terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari ini adalah Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI, Ferdinand Ginting didampingi Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)