Begal di Tangerang, Gunakan Wanita Muda sebagai Umpan

Jum'at, 09 Maret 2018 - 17:02 WIB
Begal di Tangerang, Gunakan Wanita Muda sebagai Umpan
Begal di Tangerang, Gunakan Wanita Muda sebagai Umpan
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang, menciduk seorang pelaku begal yang biasa beraksi di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam melakukan aksinya, kawanan begal ini kerap menggunakan seorang wanita sebagai umpan.

Mereka biasa mengincar remaja yang asyik nongkrong, dengan modus melakukan penganiayaan. Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, kawanan begal ini biasa melakukan aksinya di kawasan Citra Raya, dan telah berlangsung setahun terakhir.

"Pelaku berinisial AQ alias Mohay (22) warga Curug, Kabupaten Tangerang. Setiap beraksi, Mohay kerap memakai kekasihnya yakni, Fitri alias Pipit (20) sebagai umpan. Saat ini, Fitri masih buron dan telah menjadi DPO kepolisian," ungkap Trisno saat ditemui di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (9/3/2018).

Trsino menuturkan, modus operandi pelaku ialah dengan menghampiri korban yang sedang asyik nongkrong di Citra Raya, dan mengatakan bahwa korban telah memukul adik pelaku. Korban yang bingung, lalu diajak pergi menemui adik pelaku.

Namun, saat berada di Jalan Raya Cukanggalih yang sepi, di Desa Ciakar, Panongan, korban dipaksa mengaku, dan diancam akan ditusuk. Melihat pisau telah terhunus, korban yang masih di bawah umur itu akhirnya pasrah, dan menyerahkan semua barang berharga yang diminta pelaku, termasuk motornya.

"Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil mengambil HP milik korban, dompet, serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol A 2594 WV milik korban," ungkap AKP Trisno.

Akhirnya, korban dengan diantar orang tuanya melapor ke Polsek Panongan. Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda M Tommy Franata menambahkan, sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap seorang pelaku begal dengan inisial M.HI alias Botak. Pelaku ini juga melakukan modus yang sama dalam nelakukan aksinya seperti Mohay.

"Dari keterangan Botak, polisi menangkap Mohay. Ternyata, kedua orang ini sindikat pelaku pemerasan yang kerap beraksi di Citra Raya. Tetapi Botak ditangkap atas kasus berbeda," tambah Tommy.

Dijelaska Tommy, sebelum ditangkap, Botak, Mohay, dan Fitri, telah bersama-sama melakukan pemerasan terhadap seorang anak di kawasan Eco Plasa, Kelurahan Mekar Bakti, Panongan.

"Saat Mohay ditangkap, dia mengaku melakukan aksinya bersama Botak dan Fitri. Saat ini, Botak sudah mendekam di Lapas Jambe Tangerang," jelasnya.

Sementara Fitri, Tommy mengaku sudah mengetahui lokasi persembunyiannya. Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9732 seconds (0.1#10.140)