Pilkada Bekasi, Pejabat Pemkot Diduga Berpihak pada Petahana

Rabu, 07 Maret 2018 - 23:10 WIB
Pilkada Bekasi, Pejabat Pemkot Diduga Berpihak pada Petahana
Pilkada Bekasi, Pejabat Pemkot Diduga Berpihak pada Petahana
A A A
BEKASI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi menelusuri adanya dugaan keberpihakan pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Bekasi 2018-2023. Lembaga pengawas pemilu tersebut sudah mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut.

"Hari ini sedang kami bahas agenda pemanggilannya ke pihak yang bersangkutan," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, Rabu (7/3/2018). (Baca: Pilkada Bekasi, Petahana Nomor Urut 1 dan Nur Supriyanto 2)

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu itu menyusul adanya indikasi keberpihakan sejumlah pemangku jabatan di Kota Bekasi kepada petahana. Sejumlah pejabat dari eselon IV hingga II, banyak yang memajang foto bertuliskan 'Satu kan Langkah Bangun dengan HATI Ikhlas. KOTA ku-KOTA kita".

Adapun slogan paslon Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang terpampang di sejumlah jalan di Kota Bekasi adalah "Lanjutkan bangun Bekasi dengan HATI". Ada kemiripan dengan bentuk kata "HATI" di dalam kedua teks tersebut. Bahkan warna yang digunakan di tiap huruf dalam kata itu juga sama, yakni kuning, ungu, hijau dan biru.

Novita memperkirakan proses klarifikasi bakal rampung selama sepekan. Hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dikaji lebih dalam atas dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis itu.

Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik, Panwaslu akan mendelegasikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, untuk menjatuhkan sanksi melalui surat perintah. "Jenis sanksi juga beragam dari ringan sampai terberat, karena ASN harus netral," tandasnya.

Novita mengingatkan kepada para ASN agar bersikap netral, meski mereka memiliki hak suara dalam ajang Pilkada 2018. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, M Yusuf Ateh, menyerahkan sepenuhnya pembuktian masalah ini kepada Panwaslu Kota Bekasi. "Biarkan saja Panwas bekerja dulu," katanya kepada wartawan.

Menurut dia, Kemenpan RB sudah melakukan berbagai upaya guna mengingatkan ASN agar bersikap netral dalam pilkada. Di antaranya dengan menggandeng stakeholder, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4872 seconds (0.1#10.140)