Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Tangerang Dicopot

Rabu, 07 Maret 2018 - 17:19 WIB
Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Tangerang Dicopot
Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Tangerang Dicopot
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mencopot Camat Pagedangan, Achmad Aksori, menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon. Meski demikian, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang sejauh ini masih tetap aman.

Pemecatan Achmad Aksori itu mengacu pada hasil rapat pimpinan Pemkab Tangerang yang dipimpin Sekda Rudy Mayssal. “Betul, sudah kami copot. Sekarang tugas-tugasnya sebagai camat kami limpahkan ke Sekcam agar pelayanan tidak terganggu," ujar Rudy, di Kantor Pemkab Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, pencopotan Achmad Aksori dari jabatan camat bertujuan agar yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dengan tenang dan fokus. “Kami sudah mendapat informasi dari Polres Tangerang Selatan bahwa Camat Achmad Kasori telah dijadikan tersangka dan telah ditahan. Untuk pendampingan hukumnya, akan diserahkan ke pribadinya," tegas Rudy.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menahan Camat Pagedangan sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkongkulon, Pagedangan, Tangerang Selatan. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Achmad Kasori terbukti menerima uang Rp45 juta terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atas rumah ibadah tersebut, melalui staf kecamatan yang tertangkap tangan bernama Budi Prihatin.

"Dalam pengurusan izin rumah ibadah, Achmad Kasori meminta uang Rp600 juta sebagai salah satu syarat untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall QBig sebagai tempat ibadah," kata Fadli. (Baca: Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan)

Achmad Kasori dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, Achmad Kasori meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mencari terduga pelaku lain yang terlibat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)