Ajukan PK, Nasib Ahok Kini Berada di Tangan Hakim MA

Senin, 05 Maret 2018 - 11:39 WIB
Ajukan PK, Nasib Ahok Kini Berada di Tangan Hakim MA
Ajukan PK, Nasib Ahok Kini Berada di Tangan Hakim MA
A A A
JAKARTA - Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan bahwa hari ini sidang PK Basuki T Purnama (Ahok) tidak digelar lagi lantaran sudah selesai.

"Tinggal nunggu putusan MA, karena ini juga belum dikirim ke MA. Tahapan di PN Jakut sendiri belum selesai. Inzage (berkas) perkara banding belum," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (5/3/2018). (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )

Abdullah menambahkan, lama atau cepatnya berkas perkara banding tergantung dari pihak kejaksaan dan kuasa hukum dari terpidana. (Baca juga: Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akal-akalan Ahok Kurangi Hukuman )

"Tergantung yang melakukan inzage, yang inzage kan para pihak sendiri, mau cepat lambat tergantung kejaksaan dan kuasa hukum Ahok," lanjutnya.

Nantinya, hasil sidang itu dituangkan dalam berita acara pendapat nanti dikirim ke MA. "Nanti MA menyediakan perkara itu berdasarkan hasil pemeriksaan yamg ada di Jakarta Utara," lanjutnya.

Abdullah kembali menekankan bahwa sidang PK Ahok telah selesai dan saat ini tinggal menunggu putusan MA.

"Tinggal penyusunan berita acara sidang dan berita acara pendapat. Sudah enggak ada sidang, sudah selesai sidangnya. MA tinggal nunggu kapan dikirim," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8149 seconds (0.1#10.140)