Vonis 1,5 Tahun, Alumni 212 Minta Pelapor Jonru Diadili

Sabtu, 03 Maret 2018 - 03:36 WIB
Vonis 1,5 Tahun, Alumni 212 Minta Pelapor Jonru Diadili
Vonis 1,5 Tahun, Alumni 212 Minta Pelapor Jonru Diadili
A A A
JAKARTA - Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menilai, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Jonru Ginting tidak berkeadilan. Pasalnya, apa yang dilakukan Jonru merupakan bagian dari kritik kepada pemerintah.

Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta ini meminta pelapor Jonru juga diproses secara hukum.

"Sebaliknya pelapor dari Partai Nasdem itu Faisal Akbar yang melaporkan langsung Jonru sangat cepat ditanggapi dan diproses begitu juga dengan kasus lain yang terjadi pada ulama dan aktivis semua telah diproses bahkan sudah ada yang menjalani hukuman penjara," ujar Novel saat dihubungi SINDOnews, Jumat 2 Maret 2018.

Novel mengaku heran, mengapa politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat tidak diproses secara hukum. Padahal, lanjutnya, perkataan politikus itu lebih parah ketimbang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Namun kita melihat justru Viktor Laiskodat yang lebih parah dari Ahok selain menghina agama juga mengancam membunuh umat Islam yang telah dilaporkan oleh 14 pelapor termasuk 4 partai serta 30 saksi statusnya naik menjadi calon gubernur NTT," lanjutnya.

"Bukan menjadi tersangka yang sudah 8 bulan ini tidak dijebloskan ke penjara dan sudah didemo umat Islam termasuk saya yang orasi di depan (Bareskrim) Mabes Polri Gambir," sambungnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3900 seconds (0.1#10.140)