Relokasi PKL di Kawasan Puncak Bogor Diambil Alih Pemerintah Pusat

Jum'at, 02 Maret 2018 - 17:02 WIB
Relokasi PKL di Kawasan Puncak Bogor Diambil Alih Pemerintah Pusat
Relokasi PKL di Kawasan Puncak Bogor Diambil Alih Pemerintah Pusat
A A A
BOGOR - Lambannya proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Rencananya, Pemerintah pusat akan menggunakan lahan seluas 5 hektare untuk relokasi PKL yang saat ini akan ditertibkan.

Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, yang diambil alih pemerintah pusat itu adalah proses penyediaan tempat penampungan PKL yang terletak di kawasan perkebunan teh Wisata Agro Gunung Mas milik PTPN VIII, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Sebelumnya memang Pemkab yang garap. Semula hanya satu hektare, kini menjadi lima hektare lahan Gunung Mas yang rencananya akan dijadikan tempat penampungan PKL," katanya kepada wartawan saat mengunjungi kawasan Puncak, Bogor, Jumat (2/3/2018).

Dengan diambil alih oleh pemerintah pusat, pasalnya, tempat relokasi PKL itu akan didesain secara khusus. Namun demikian pihaknya enggan menjelaskan detail desain yang dimaksud.

Nurhayanti mengatakan, pembangunan tempat relokasi PKL di atas lahan lima hektare itu keinginan pemerintah pusat. "Semula hanya akan dipakai satu hektare saja. Tapi karena pemerintah pusat mau mengambil alih, jadi rencananya seluruh lahan 5 hektare itu akan dibangun tempat relokasi PKL," ujar Nurhayanti.

Pihaknya sangat menyambut baik, upaya mengatasi kemacetan di kawasan Puncak dengan cara melebarkan jalan yang biasa dipergunakan PKL merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

"Ini sih saya menganggap suatu kolaborasi yang sangat bagus antara pemerintah pusat, provinsi, daerah untuk melihat bahwa Puncak ini adalah destinasi wisata, jadi dikembalikan dengan tetap diperhatikan keberadaan PKL-nya. Kalo ini destinasi wisata berarti dia (PKL) memberikan kontribusi terhadap tingkat kunjungan wisatawan domestik mau pun mancanegara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3981 seconds (0.1#10.140)