Berkas Rampung, Polres Jakpus Blender 4,5 Kg Sabu

Selasa, 27 Februari 2018 - 17:44 WIB
Berkas Rampung, Polres Jakpus Blender 4,5 Kg Sabu
Berkas Rampung, Polres Jakpus Blender 4,5 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Selama bulan Januari dan Februari 2018, Polres Jakpus melakukan operasi narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Hasilnya, polisi menyita narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dari razia itu.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, razia pada bulan Januari dan Februari 2018 ini, polisi berhasil menangkap 19 tersangka pengedar narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Di bulan Januari, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg.

Sedang pada bulan Februari, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir. "Hasil pengungkapan (Februari) kami amankan barang bukti jenis sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir dari 19 tsk dan barang bukti uang Rp 1,4 juta," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2018).

Dia menerangkan, barang bukti sabu yang diamankan selama Januari sebanyak 4,5 kg sabu dan semua sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan narkotika itu disaksikan perwakilan PN Jakpus dan Kejari Jakpus.

"Kita pemberkasan dan melakukan penelitian untuk disidangkan dalam waktu dekat di PN Jakpus. Hari ini kami lakukan pemusnahan 3,5 kg narkotika sabu ditambah 1 kg dari Polsek Cempaka Putih," tuturnya.

Roma menerangkan, 19 tersangka itu berperan sebagai pengedar narkotika yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi. Modusnya, pelaku simoan barang haram itu di dalam koper maupun plastik-plastik untuk di ecer.

Tersangka, tambahnya, kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng. Mereka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5119 seconds (0.1#10.140)