Kasus Girder Tol Becakayu Roboh, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Selasa, 27 Februari 2018 - 15:57 WIB
Kasus Girder Tol Becakayu Roboh, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasus Girder Tol Becakayu Roboh, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus robohnya girder di proyek tol Becakayu, Jakarta Timur. Sebelumnya, kedua orang itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus robohnya girder di tol Becakayu itu, polisi menemukan adanya dugaan human error.

Simpulan itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil analisa dengan Tim Puslabfor Mabes Polri. "Dalam kasus Tol Becakayu itu kita tetapkan dua orang sebagai tersangka mulai hari ini," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, kasus dugaan kelalaian dalam proyek itu ditangani Polres Jakarta Timur. Meski dua orang orang telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak dilakukan penahanan.

"Jadi nanti akan diproses. Tak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun dan hanya menyebabkan luka," tuturnya. (Baca: Girder Tol Becakayu Roboh, Pengawas dan Manager Proyek Diperiksa )

Saat ini, tambah Argo, polisi masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Terkait identitas kedua tersangka, dia pun masih belum mau membeberkannya secara mendetail.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5409 seconds (0.1#10.140)