Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akal-akalan Ahok Kurangi Hukuman

Senin, 19 Februari 2018 - 21:24 WIB
Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akal-akalan Ahok Kurangi Hukuman
Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akal-akalan Ahok Kurangi Hukuman
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana menilai upaya terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) hanya akal-akalannya saja.

"Bagian dari akal-akalan Ahok untuk mengurangi hukuman. Karena apabila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat sedangkan bila terpidana melakukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK," ungkap Eggi lewat keterangan persnya, Senin (19/2/2018).

Eggi melanjutkan, sebagaimana dalam pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam perkara semula. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )
"Logika hukum Mahkamah Agung seharusnya menolak permohonan peninjauan kembali Ahok. Bukan malah menerima dan mendaftarkan tanggal 26 Februari 2018 untuk sidang perdananya. Oleh karenanya wajib dipertanyakan pemahaman Hakim Agung yang menangani kasus ini dan ada apa ini," tegas Eggi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7423 seconds (0.1#10.140)