Eggi Sudjana Nilai Pengajuan PK Ahok ke MA Tidak Logis

Senin, 19 Februari 2018 - 20:29 WIB
Eggi Sudjana Nilai Pengajuan...
Eggi Sudjana Nilai Pengajuan PK Ahok ke MA Tidak Logis
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana heran dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, kata Eggi secara fakta hukum Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 2 tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.

Karena secara formal urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP mestilah sistematis. Jika tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri maka lakukanlah upaya banding di pengadilan tinggi. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )

"Jika belum menerima putusan banding maka lakukanlah upaya kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia," kata Eggi lewat keterangan persnya, Senin (19/2/2018).

Ia menambahkan, secara otomatis dengan Ahom menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.

"Karena dengan Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut ini membuktikan secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5106 seconds (0.1#10.140)