Saat Ditangkap, Roro Fitria Pasrah dan Akui Pesan Sabu

Kamis, 15 Februari 2018 - 14:09 WIB
Saat Ditangkap, Roro Fitria Pasrah dan Akui Pesan Sabu
Saat Ditangkap, Roro Fitria Pasrah dan Akui Pesan Sabu
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap artis Roro Fitria di rumahnya, Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena melakukan penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, dia mengakui telah memasan sabu ke WH.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Roro ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari WH. Adapun Roro, membeli narkoba jenis sabu kepada WH seharga Rp5 jutaan.

"Awalnya itu dia pesan 3 gram, cuman ada 2 gram. Dia beli sabu itu seharga Rp5 juta, Rp4 juta untuk barangnya, sedang Rp1 juta untuk jasa WH sebagai biaya kirim," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, polisi pun bakal melakukan tes urine terhadap Roro untuk mengetahui lebih kadar pemakaian Roro. Sejauh ini, polisi sudah menyita barang bukti sabu yang telah dipesan Roro tersebut. (Baca: Nyabu, Artis Seksi Roro Fitria Ditangkap Polisi )

"Saat kami amankan, dia (Roro) tak melakukan perlawanan, dia langsung mengakui secara terang benderang, betul dia memesan sabu itu ke WH saat kami tanyakan," katanya.

Adapun Roro dan WH, tambahnya, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)