Cabuli Anak Tetangga, Pria Berumur 48 Tahun Digelandang Polisi

Rabu, 07 Februari 2018 - 16:29 WIB
Cabuli Anak Tetangga, Pria Berumur 48 Tahun Digelandang Polisi
Cabuli Anak Tetangga, Pria Berumur 48 Tahun Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Edy Suripto bin Sadiran (48) ditangkap petugas Polsek Tebet lantaran mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial CH. Pelaku mengimingi korban yang merupakan anak tetangganya dengan uang Rp2.000.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Usai mencabuli, pelaku pun mengancam korban untuk tidak bercerita pada orang tuanya.

"Selain diancam korban juga diberi uang Rp2.000 oleh pelaku," kata Maulana pada wartawan, Rabu (7/2/2018). Perbuatan bejat pelaku itu, lanjut Maulana, akhirnya diketahui orangtua korban setelah melihat adanya kelainan pada tubuh korban. Setelah sang anak bercerita, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Tebet.

Mendapat petunjuk dan bukti yang cukup, polisi langsung menangkap pelaku pada Selasa, 6 Februari kemarin. Polisi juga menyita bukti berupa baju yang digunakan pelaku saat mencabuli korban.

Kini, pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)