Penganiaya Ketua RT Saat Pemutakhiran Data Diringkus

Senin, 05 Februari 2018 - 21:10 WIB
Penganiaya Ketua RT Saat Pemutakhiran Data Diringkus
Penganiaya Ketua RT Saat Pemutakhiran Data Diringkus
A A A
TANGERANG SELATAN - Penganiaya Ketua RT 02 di Perumahan Taman Ubud Estate 3, RW01, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, diringkus tak lama setelah polisi mendapat laporan. Korban sendiri mengalami penganiayaan hingga terluka parah saat menjalani tugas pemutakhiran data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilu Kepala Daerah 2018.

Korban bernama Teguh Gunawan (54), pria paruh baya itu harus dilarikan ke Rumah Sakit akibat patah tulang di bagian pangkal hidungnya. Dia mendapatkan pukulan berkali-kali oleh pelaku, Eko MT Sianipar (48), yang tak lain adalah warga di lingkungannya sendiri.

"Motor korban terparkir di depan gerbang rumah pelaku. Karena kesal, tersangka marah, kemudian diingatkan oleh korban, tapi tidak terima dan langsung memukul korban," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel, Senin (5/2/2018).

Atas penganiayaan itu, polisi akhirnya meringkus pelaku, Eko MT Sianipar, pada keesokan harinya, Sabtu 3 Februari 2018. Dari pengakuannya, jelas Fadli, motif pelaku melakukan pemukulan hanyalah karena persoalan sepele, yakni kesal dengan motor korban yang terparkir di depan rumahnya.

Janggalnya, Coklit pemutakhiran data bukan di lakukan oleh Petugas PPDP sebagaimana kewenangan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, khususnya pada poin 14 tentang PPDP. (Baca: Update Data Pemilih, Ketua RT Luka Parah Dianiaya Warganya )

"Kebetulan Ketua RW-nya (01) yang menjadi PPDP, karena wilayah disitu luas, ada 4 RT, maka disepakati untuk meminta bantuan para Ketua RT, termasuk korban (Ketua RT 02) untuk melakukan pemutakhiran data," terang Ahmad Jamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang di Mapolres Tangsel.

Sementara di lokasi yang sama, Panwaslu Kabupaten Tangerang belum bisa menyimpulkan dugaan adanya pelanggaran dalam permintaan bantuan untuk tugas pemutakhiran data yang dilakukan PPDP sebagaimana diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2017.

"Sementara ini kita belum mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran Pemilu. Kita lihat saja nanti, karena kan ini masih proses," ucap Muslik, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7022 seconds (0.1#10.140)