Periksa Kadishub, Polisi Telusuri Penyimpangan Proyek Reklamasi

Jum'at, 02 Februari 2018 - 20:05 WIB
Periksa Kadishub, Polisi Telusuri Penyimpangan Proyek Reklamasi
Periksa Kadishub, Polisi Telusuri Penyimpangan Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi memriksa Andri guna menyelidiki penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya memeriksa Andri terkait dengan izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas dalam proyek reklamasi.

"Masih sekitar hal itu, kita memeriksa terkait dengan dugaan penyimpangan," kata Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu waktu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk melakukan pemeriksaan terkait administrasi. "Kalau menteri kita masih menunggu jadwal," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah diperiksa polisi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) izin lalu lintas (lalin) dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Tugas Dishub itu Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis-red) amdal lalin. Rekomendasi itu ada apabila sudah ada bentuknya, pulaunya karena belum ada jadi belum kita lakukan apa-apa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018). (Baca Juga: Kadishub DKI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi
Sekadar diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017 lalu, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (Baca Juga: Polda Periksa Pegawai BPN untuk Ketahui NJOP di Pulau Reklamasi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4042 seconds (0.1#10.140)