DPRD DKI: Ubah Lahan Hijau Jadi Komersil Dapat Menyalahi Aturan

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:43 WIB
DPRD DKI: Ubah Lahan Hijau Jadi Komersil Dapat Menyalahi Aturan
DPRD DKI: Ubah Lahan Hijau Jadi Komersil Dapat Menyalahi Aturan
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) tidak asal mengubah peruntukan lahan hijau di Pluit, Jakarta Utara, menjadi kawasan komersil. Pasalnya, hal itu dapat menyalahi peraturan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, perubahan peruntukan salah satu lahan harus dilihat rencana detail tata ruang (RDTR)-nya."Kalau memang awalnya ruang terbuka hijau (RTH) pasti tidak bisa diubah menjadi kawasan komersil," kata Gembong kepada wartawan Rabu (31/1/2018).

Gembong mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) mengikat program kerja dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta. Termasuk peruntukan lahan bagi ruang terbuka hijau, maupun UKM, tetap harus mengacu pada RDTR tersebut.

"Apapun peruntukannya, baik itu lokasi komersil maupun UKM dan lainnya, tetap harus mengacu pada peraturan hukum yang ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI diminta membatalkan rencana pembangunan gedung UMKM di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, lahan di lokasi tersebut ditertibkan dari lapak pemulung dan awalnya akan dijadikan jalur hijau.

Penolakan ini disampaikan sejumlah warga yang mengaku dari tiga RW di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, komunitas pemulung yang pernah menempati lahan tersebut juga menyampaikan penolakannya.

Ketua Ikatan Pemulung Penjaringan Muhammad Hasyim mengatakan, sebanyak 377 pemulung dipindah dari lokasi tersebut tanpa diberikan uang kerohiman pada 2016 lalu. Saat itu para pemulung bersedia pindah, lantaran lokasi akan dipergunakan untuk jalur hijau.

Namun, lanjut Hasyim, belakangan ini santer kabar bahwa di lokasi akan dijadikan gedung untuk UMKM. Sejumlah warga dan eks pemulung pun telah dipanggil oleh Dinas UMKM terkait rencana pembangunan tersebut.

"Dulu kami mau pindah tanpa diberikan uang kerohiman karena lahan itu akan dijadikan jalur hijau. Kenapa sekarang lahan itu mau dikomersilkan," kata Hasyim kepada wartawan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018 lalu.

Hasyim menuding ada pihak-pihak dari luar Penjaringan yang sengaja ingin mengomersilkan lahan hijau dengan berusaha memakai nama UMKM. "Kami tidak setuju dengan jalur lahan hijau menjadi gedung komersil. Semoga Gubernur dan Wagub DKI menolak rencana pembangunan gedung tersebut dan mengembalikan fungsi lahan ke semula yakni jalur hijau," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)