Kesal, Baby Sitter Tampar dan Gigit Bayi Berusia 2 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Seorang baby sitter berinisial FY (21) dibekuk petugas Polsek Kembangan, Jakarta Barat lantaran menganiaya bayi berusia 2 tahun yakni, KYW. FY menganiaya bayi tersebut lantaran kesal korban tak berhenti menangis.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan FY ini terungkap setelah ibunda KYW melihat rahang sang buah hati terluka. Curiga adanya aksi kekerasan terhadap sang bayi, ibunda KYW pun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin, 29 Januari 2018 lalu.
Petugas yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan menangkap FY tanpa perlawanan."FY mengakui perbuatannya menganiaya bayi tersebut. FY menampar pipi serta menggigit rahang bayi tersebut," kata Supriadi kepada wartawan Rabu (31/1/2018).
Supriadi menuturkan, penganiayaan ini bermula saat pelaku mencoba menidurkan dan memindahkan korban ke kasur. Namun, KYW menangis dan pelaku pun berusaha untuk menenangkannya.
Upaya itu tak kunjung membuat tangisan reda, hingga membuat FY naik pitam."FY menampar pipi korban hingga memar dan justru ini membuat tangisan KYM semakin keras. Masih dalam tangisan, FY menggigit rahang kanan korban hingga membekas," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo menanambahkan, FY baru bekerja sebagai baby sitter di tempat tersebut sejak lima bulan terakhir. Atas perbuatannya kini FY mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (1) sub Pasal 80 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 3 tahun.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan FY ini terungkap setelah ibunda KYW melihat rahang sang buah hati terluka. Curiga adanya aksi kekerasan terhadap sang bayi, ibunda KYW pun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin, 29 Januari 2018 lalu.
Petugas yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan menangkap FY tanpa perlawanan."FY mengakui perbuatannya menganiaya bayi tersebut. FY menampar pipi serta menggigit rahang bayi tersebut," kata Supriadi kepada wartawan Rabu (31/1/2018).
Supriadi menuturkan, penganiayaan ini bermula saat pelaku mencoba menidurkan dan memindahkan korban ke kasur. Namun, KYW menangis dan pelaku pun berusaha untuk menenangkannya.
Upaya itu tak kunjung membuat tangisan reda, hingga membuat FY naik pitam."FY menampar pipi korban hingga memar dan justru ini membuat tangisan KYM semakin keras. Masih dalam tangisan, FY menggigit rahang kanan korban hingga membekas," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo menanambahkan, FY baru bekerja sebagai baby sitter di tempat tersebut sejak lima bulan terakhir. Atas perbuatannya kini FY mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (1) sub Pasal 80 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 3 tahun.
(whb)