Cabuli Putri Tirinya, Tri Diringkus di Bogor

Kamis, 25 Januari 2018 - 20:08 WIB
Cabuli Putri Tirinya, Tri Diringkus di Bogor
Cabuli Putri Tirinya, Tri Diringkus di Bogor
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama Tri (41), ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang berinisial RAL (16). Pelaku ditangkap di kawasan Bojong Kampung Caglak, Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban yang tengah bermain di rumah neneknya, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan ayah tiri tersebut menghampiri korban yang sedang duduk.

Mendadak, kata dia, pelaku langsung berbuat tak senonoh. Pelaku yang duduk disamping korban langsung mencium dan meraba bagian dada korban.

"Korban sedang main HP di rumah neneknya, pelaku lalu duduk di samping korban dan berbuat tak teronoh," ujarnya pada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Gerah dengan kelakukan bapak tirinya, korban melaporkan perbuatan itu ke neneknya. Tak terima cucu kesayangannya dicabuli pelaku, nenek korban langsung melaporkannya ke polisi.

Saat diinterogasi polisi, paparnya, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 3 kali. Terakhir, pelaku melakukan pada November 2017 lalu.

Kini, pelaku dijebloskan ke penjara Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 76e jo 82 uuri No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. "Setiap melakukan perbuatannya, pelaku mengimingi uang Rp 50 ribu pada korban," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)