Dishubtrans Siapkan Modifikasi Trayek Angkot di Tanah Abang

Selasa, 23 Januari 2018 - 07:19 WIB
Dishubtrans Siapkan...
Dishubtrans Siapkan Modifikasi Trayek Angkot di Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Ratusan sopir angkutan umum kota (angkot) lintas Tanah Abang, Jakarta Pusat, berunjuk rasa di halaman Balai Kota, Senin kemarin. Merespons aksi sopir angkot ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera menyiapkan modifikasi trayek.

Ratusan sopir angkot yang berunjuk rasa kemarin terdiri atas M08 Rute Tanah Abang-Kota, M03 rute Bendugan Hilir-Roxy, M03A Karet-Roxy dan M10 rute Tanah Abang-Jembatan Lima. Dalam aksinya mereka menuntut Jalan Jati Baru Raya yang kini menjadi lokasi penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali dibuka.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, para perwakilan sopir dan pemilik angkot ditemui oleh Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yasnyah, yang dimediasikan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Andri mengatakan, mediasi yang difasilitasi Pemprov DKI ini terkait transportasi di Tanah Abang. Dimana ada beberapa isu yang dikeluhkan oleh pemilik, operator, hingga sopir angkot. Di antaranya petugas Dishub yang arogan, banyaknya armada tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dan terkahir modifikasi trayek.

"Kami sepakat besok (hari ini) pukul 09.00 WIB akan membentuk tim kecil yang terdiri dari operator M03, 08, 09, serta M10. Jadi kita betul meng-compare data sehingga tahu berapa sih sebetulnya armada yang diizinkan untuk beroperasi di kawasan tersebut. Ini akan kita bahas sama-sama, trayek mana saja yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan modifikasi," ujar Andri Yasnyah.

Terkait pembukaan kembali jalur Jalan Jati Baru Raya untuk rute angkot, Andri menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, kata dia, dalam mediasi yang dilakukan dengan para perwakilan angkot Tanah Abang itu belum sampai tahap pembahasan dibuka atau tidak jalur tersebut. (Baca: Soal Penutupan Jalan Jati Baru, Anies: Mari Kita Bicarakan Baik-baik)

Menurut Andri, pertemuan itu hanya membahas terkait masalah perilaku pengendara yang harus dituangkan dalam standar operasional procedure (SOP), masalah modifikasi trayek dan soal izin usaha yang dikeluarkan harus sama dengan operasional yang ada di lapangan.

"Kita sampaikan bahwa Tanah Abang explore ini kan sifatnya hanya memberikan layanan transportasi. Justru dengan adanya layanan yang kita berikan, dia akan menjadi feeder untuk angkutan. Termasuk nanti mekanismenya seperti apa yang kita bicarakan besok," ungkapnya.

Salah satu perwakilan angkot yang dimediasi sekaligus pemilik M08, Gorlin Simbolon, menegaskan, angkot yang beroperasi di Tanah Abang melebihi data yang dimilikinya. Artinya, ada tumpang tindih dari angkot yang diberikan izin rute dan fakta operasi angkot di lapangan. Hanya saja dia tidak menyebut angka selisih tumpang tindih tersebut.

Menurut Gorlin, hal utama dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir dan pemilik angkot itu adalah meminta agar dibukanya kembali Jalan Jati Baru Raya, persisnya di depan Stasiun Tanah Abang. "Intinya penutupan itu mengurangi pendapatan, jadi harapan kami harap dibuka kembali jalur seperti semula. Kalau sopir sehari paling kuat dapatnya Rp50.000, kalau di DKI itu sudah enggak bisa (cukup) apalagi orang yang ngontrak, sekolah. Jadi ini sebenarnya sangat sakit," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan, langkah yang paling dekat dapat dilakukan adalah memperbaiki sistem kontrak antara pemerintah dan pengusaha angkutan umum. Sistem kontrak diyakini mampu memberikan kepastian usaha operator dan pengemudi.

Ia menilai peremajaan angkutan umum dan perbaikan trayek hingga saat ini terkendala oleh buruknya sistem kontrak. Danang pesimistis pengadaan bus tanpa dibarengi dengan perbaikan sistem kontrak, mampu mengatasi permasalahan angkutan umum di Jakarta. Terlebih pengadaan bus hasilnya selalu buruk dan DKI sudah mengalaminya.

"Banyak trayek yang tidak memiliki sistem kontrak. Sistem kontrak antara pengelola dan operator harus dapat memberikan kepastian usaha," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0309 seconds (0.1#10.140)