Pesta Ganja, Polisi Ciduk 10 Pemuda di Kabupaten Bekasi

Minggu, 21 Januari 2018 - 23:03 WIB
Pesta Ganja, Polisi Ciduk 10 Pemuda di Kabupaten Bekasi
Pesta Ganja, Polisi Ciduk 10 Pemuda di Kabupaten Bekasi
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menciduk sepuluh pemuda yang menggelar pesta ganja di dua wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat 19 Januari 2018 malam. Alhasil, pesta ganja itu langsung bubar lantaran pemuda tersebut digelandang petugas.

Dari dua tempat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 220 gram ganja yang sudah dibungkus menjadi 33 paket kecil yang dibungkus kertas coklat dan 16 paket plastik kecil. "Mereka sedang pesta ganja," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Minggu (21/1/2018).

Sepuluh pemuda yang diciduk itu berinisial JJ, DH, HI, DS, RP, CDP, AB, NK, F dan S. Mereka rata-rata bekerja sebagai karyawan lepas dan berusia antara 20 tahun sampai 30 tahun. "Mereka dipasok dari luar Bekasi, kita masih buru pemasoknya," katanya.

Candra menjelaskan, pesta ganja itu digelar di Kampung Utan RT02/29, Desa Cibuntu, Cibitung dan Graha Prima Baru RT07/24, Tambun Selatan. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta ganja di rumah pelaku JJ di daerah Cibuntu.

Saat polisi melakukan pengintaian di lokasi, mereka mencium aroma asap ganja yang keluar dari rumah tersebut. Sambil membawa pistol dan senjata laras panjang, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Saat digerebek, para pemuda tersebut sedang mabuk berat," ungkapnya.

Kepada polisi, para pemuda itu mengaku baru pertama kali menggelar pesta ganja. Namun polisi tidak percaya, mengingat barang bukti yang diamankan cukup banyak saat ditemukan di lokasi. Bahkan, warga sangat resah selama ini dengan aktivitas mereka.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani menambahkan, berdasarkan keterangan JJ, rupanya dia juga menjual ganja itu ke pelaku lain berinisial S. Tanpa perlawanan, S diamankan bersama rekannya di Perumahan Graha Prima Baru dengan barang bukti 36,5 gram ganja.

"Ganja merupakan narkotika golongan I. Efek dari barang haram bisa berjalan sempoyongan dan suka berhalusinasi bahkan sampai hilang ingatan. Narkotika jenis ini sangat berbahaya," tambahnya. Menurutnya, motif pesta narkoba ini hanya untuk mencari kesenangan.

Ahmad melanjutkan, ketika mereka berkumpul, lalu pelaku JJ, DH dan HI berinisiatif membeli paket itu secara swadaya bersama lima rekannya yang lain. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0156 seconds (0.1#10.140)