DKI Diminta Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Motor di MH Thamrin

Sabtu, 20 Januari 2018 - 15:30 WIB
DKI Diminta Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Motor di MH Thamrin
DKI Diminta Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Motor di MH Thamrin
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI segera membuat aturan sistem ganjil genap di ruas Jalan MH Thamrin untuk sepeda motor. Ini dilakukan sebagai pengganti aturan larangan sepeda motor yang sudah dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, adanya pencabutan Pasal 1 dan 3 Pergub No 141/2015, membuat sepeda motor kembali diizinkan melintasi ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Setelah pencabutan larangan motor tersebut justru kembali terjadi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan antara motor dengan mobil meningkat. ( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

Oleh karena itu, Halim meminta Pemprov DKI membuat aturan baru menggantikan peraturan yang telah dicabut itu."Salah satunya, penerapan sistem ganjil genap untuk membatasi sepeda motor di jalur tersebut. Sistem ganjil genap untuk membatasi, biar bisa direm volume motornya," kata Halim pada wartawan, Sabtu (20/1/2018).

Halim mengungkapkan, pembatasan itu dilakukan untuk tiga hal, yakni mengurangi polusi, agar masyarakat beralih ke transportasi massal, dan mengurangi risiko kecelakaan sepeda motor di jalanan. Apalagi, tingkat kecelakaan paling tinggi pada sepeda motor.

"Jadi hanya perlu pembatasan. Saat ini juga lagi dalam pembahasan dan memperhitungkan kajian kita untuk ganjil genap sehingga ada kadarisasi supaya tidak bercampur dengan mobil karena sepeda motor tuh rawan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)