Dugaan Korupsi, Kejagung Akan Selidiki Kasus Lahan Parkir di Bekasi

Rabu, 17 Januari 2018 - 22:03 WIB
Dugaan Korupsi, Kejagung Akan Selidiki Kasus Lahan Parkir di Bekasi
Dugaan Korupsi, Kejagung Akan Selidiki Kasus Lahan Parkir di Bekasi
A A A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Gedung Bundar, Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan korupsi. Apalagi, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara.

"Apapun kasusnya yang terkait telah terjadinya tindak pidana korupsi dan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan secara Ilegal Area Parkir SNK yang menjadi aset pemerintah, pasti ditindak-lanjuti (dalam bentuk penyelidikan)," kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/1/2018).

Namun, dirinya akan terlebih dahulu mempelajari dan membaca laporan masyarakat Kota Bekasi tentang adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara (Pemkot Bekasi), di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang telah disampaikan ke Sekretariat Jaksa Agung, Senin 8 Januari 2018.

"Tapi yakinlah, kita pasti tindak-lanjuti. Pokoknya semua perbuatan tindak pidana korupsi atau tindakan pidana yang merugikan negara, termasuk para pihak yang terkait," ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot Bekasi telah dikuasai oleh oknum, sejak Januari 2017 dan dikelola secara Ilegal saat ini bisa bertahan. Karena ada dugaan kerja sama dengan oknum Pemkot Bekasi.

Dalam hal ini pihak yang paling bertanggung jawab adalah, Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah. Taksiran uang pengelolaan parkir SNK yang tidak masuk ke Kas Negara per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Sekjen Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Iqbal Daud Hutapea menduga dugaan konspirasi bisa berlangsung lama. Karena dua pihak saling diuntungkan.

"Jadi, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar PSU SNK Aset Pemkot Bekasi dapat diselamatkan dan tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi," pintanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8208 seconds (0.1#10.140)